Menurut
bahasa (etimologi), kata fikih berasal dari bahasa Arab الفَهْمُ yang berarti paham, seperti pernyataan “فَقَّهْتُ الدَّرْسَ” yang berarti “saya
memahami pelajaran itu”.[1] Arti ini sesuai dengan arti fikih
dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori:
مَنْ يُرِدِ اللهَ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ
Artinya:“Barang siapa yang dikehendaki Allah swt.. menjadi orang yang baik di sisi-Nya,
niscaya diberikan kepadanya pemahaman yang mendalam dalam pengetahuan agama”.
Pengertian Fikih Secara Bahasa dan Istilah
Ruang Lingkup dan Objek Kajian Fikih 3
Usul Fikih: Pengertian Secara Bahasa
Ruang Lingkup dan Objek Kajian Usul Fikih
Kedudukan Fikih, Usul Fikih dan al-Qawa’id al-Fiqhiyyah dalam
Ekonomi Syariah
Menurut terminologi,
fikih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup
seluruh ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah),
yakni sama dengan arti syariah islamiyyah. Namun, pada perkembangan
selanjutnya, fikih diartikan sebagai bagian dari syariah islamiyyah, yaitu
pengetahuan tentang hukum syariah islamiyyah yang berkaitan dengan perbuatan
manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang
terinci.[3]
Terkait
Fikih menurut al-Mausu‘ah
al-Fiqhiyyah adalah sebagai berikut:[4]
Fikih secara bahasa adalah pemahaman
yang mutlak, baik secara jelas maupun secara tersembunyi. Dan telah berpendapat
sebagian ulama, bahwa fikih secara bahasa berarti memahami sesuatu secara
mendalam….)
Para usuliyyun membagi
makna fikih secara istilah dalam tiga fase, yakni:[5]
Fase pertama, bahwa
fikih sama dengan syariat, yakni segala pengetahuan yang terkait dengan apa-apa
yang datang dari Allah swt.., baik berupa akidah, akhlak, maupun perbuatan
anggota badan… Fase kedua,… fikih didefinisikan sebagai ilmu tentang
hukum-hukum syar‘iyyah yang bersandarkan pada dalil-dalil yang terperinci. Fase
ketiga, dan ini yang berlaku hingga saat ini, yaitu ilmu tentang hukum-hukum
syariah bersifat furu‘iyyah amaliah yang bersandar pada dalil-dalil
terperinci).
Dalam pandangan
Wahbah az-Zuhaili, terdapat beberapa pendapat tentang definisi kata al-fiqh.
Beliau mengutip pendapat Abu Hanifah yang mendefinisikannya sebagai berikut:[6]
مَعْرِفَةُ النَّفْسِ مَا لَهَا وَ مَا عَلَيْهَا
“…pengetahuan seseorang tentang apa yang menguntungkan dan apa yang merugikan.”
Selain itu Wahbah az-Zuhaili juga mengutip ulama kalangan
Syafi‘iyyah yang mendefinisikan al-fiqh sebagai berikut:
العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ
مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
“Pengetahuan tentang hukum syarak yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang
digali dari dalil yang terperinci.”
Fikih adalah hukum Islam yang tingkat kekuatannya hanya
sampai zan, karena ditarik dari dalil-dalil yang zanny. Bahwa hukum
fikih itu adalah zanny sejalan pula dengan kata “al-muktasab” dalam
definisi tersebut yang berarti “diusahakan” yang mengandung pengertian adanya
campur tangan akal pikiran manusia dalam penarikannya dari Alquran dan sunnah
Rasulullah saw..[7]
Sedangkan al-Amidi memberikan definisi fikih yang berbeda
dengan definisi di atas, yaitu: “ilmu tentang seperangkat hukum-hukum syarak
yang bersifat furu‘iyyah yang berhasil didapatkan melalui penalaran atau
istidlal”.[8] Hakekat fikih menurut Amir
Syarifuddin dalam bukunya Garis-Garis Besar Fikih adalah: 1) Ilmu tentang
hukum Allah swt., 2) Membicarakan hal-hal yang bersifat amaliyah furu‘iyyah,
3) Pengertian tentang hukum Allah swt. didasarkan pada dalil terperinci, dan 4)
Digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid
atau faqih.[9].
“Fikih merupakan seperangkat aturan hukum atau tata aturan
yang menyangkut kegiatan dalam kehidupan manusia dalam berinteraksi, bertingkah
laku dan bersikap yang bersifat lahiriah dan amaliah.”
Dari pengertian yang telah dikemukakan tersebut di atas penulis menyimpulkan bahwa fikih merupakan seperangkat aturan hukum atau tata aturan yang menyangkut kegiatan dalam kehidupan manusia dalam berinteraksi, bertingkah laku dan bersikap yang bersifat lahiriah dan amaliah, yang merupakan hasil penalaran dan pemahaman yang mendalam terhadap syariah oleh para mujtahid berdasarkan pada dalil-dalil yang terperinci. Dengan kata lain bahwa fikih terbatas pada hukum-hukum yang bersifat aplikatif dan furu‘iy (cabang) dan tidak membahas perkara-perkara i’tiqady (keyakinan) walaupun pada awal kemunculannya merupakan bagian yang tidak terpisah.






0 Comment:
Posting Komentar